Sidoarjo - Surya- Terpidana korupsi bisa dilantik jadi anggota dewan? Bisa. Ini terjadi pada Tri Endroyono, terpidana korupsi dana SDM dari APBD Sidoarjo 2003 senilai Rp 21,4 miliar, Jumat (21/8).
Bersama 46 (dari total 50) anggota dewan lainnya, politisi PDIP ini dilantik sebagai anggota DPRD Sidoarjo periode 2009-2014. Pelantikan dipimpin Dawud Budi S (Partai Demokrat) selaku ketua dengan didampingi Abdul Kholik (PKB) wakilnya.
Menurut Ketua KPU Sidoarjo M Anshori, sampai malam sebelum pelantikan, nama Tri Endroyono masih tercatat dalam daftar anggota dewan Sidoarjo. “Kami belum menerima berkas putusan kasasi MA terkait kasus yang menimpanya,” katanya.
Berdasar hasil koordinasi dengan KPU Pusat, lanjutnya, sebelum berkas kasasi turun dan yang terpidana menjalani hukuman, Tri Endroyono masih berhak dilantik kembali menjadi anggota dewan.
Diberitakan sebelumnya, sebagian besar anggota dewan yang terjerat kasus korupsi dana SDM telah masuk Lapas Sidoarjo. Tinggal kloter IV yang masih menunggu turunnya putusan kasasi MA. Mereka adalah Drs Arly Fauzi, Tri Endroyono, Amrullah, Eko Suparno, Sukiyo Wahid, Choirul Anam, Maimun Sirdoj, Mahalli, dan Ny Nuskha.
Selain Tri Endroyono, ada dua terpidana korupsi lainnya yang sama-sama terpilih kembali jadi anggota dewan, yakni Tito Pradopo dan Sumi Harsono. Namun, dua politisi PDIP ini lebih dulu masuk Lapas dan gagal menjadi anggota dewan, karena putusan kasasi MA terhadap mereka lebih dulu turun.
Meski sudah dilantik, papar M Anshori, Tri Endroyono masih berpeluang dilengser kembali, setelah putusan MA turun. Untuk itu, PDIP harus melakukan pergantian antarwaktu (PAW).
Dalam acara kemarin, Iswahyudi (pengganti Tito Pradopo) dan Wiyono (pengganti Sumi Harsono), tidak turut dilantik, karena belum mengantongi SK Gubernur. Satu lagi anggota dewan yang juga absen adalah Gatot Supriyadi (Partai Golkar) yang sedang menjalani perawatan stroke di RSUD Sidoarjo.
Sekwan DPRD Sidoarjo Pono Subiyanto menyatakan, “Tiga calon anggota dewan yang tidak ikut pelantikan, akan dilantik pimpinan dewan pada waktu yang belum ditentukan.”
Dari seluruh anggota dewan yang dilantik, wakil dari Partai Demokrat menduduki kursi terbanyak, 11. Ini disusul PKB 10 kursi, PAN 8, PDIP 7, Partai Golkar 4, PKS 3, Hanura 3, Gerindra 2, dan PKNU 2. ant/st3
0 komentar:
Posting Komentar